| Petitum |
PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan Para Pemohon yang bernama :
2.1 Siti Tuminah bin Drai, sebagai ibu kandung;
2.2 Candra Hadi Kusuma bin Bambang Hariyono alias Bambang Haryono, sebagai saudara kandung laki-laki;
Agar ditetapkan sebagai ahli waris dari almarhum Muhammad Jainuri Amin alias Muhamad Jainuri Amin bin Bambang Hariyono alias Bambang Haryono;
3. Menetapkan :
3.1 Yuko Koro binti Jun Koro (sebagai istri),
3.2 Keane Koro (anak kandung laki-laki) dari almarhum Muhammad Jainuri Amin alias Muhamad Jainuri Amin bin Bambang Hariyono alias Bambang Haryono;
3.3 Rui Koro (anak kandung laki-laki) dari almarhum Muhammad Jainuri Amin alias Muhamad Jainuri Amin bin Bambang Hariyono alias Bambang Haryono;
3.4 Miu Fitria Koro, (anak kandung perempuan) dari almarhum Muhammad Jainuri Amin alias Muhamad Jainuri Amin bin Bambang Hariyono alias Bambang Haryono, sebagai penerima Wasiat Wajibah;
4. Menyatakan bahwa kepentingan Permohonan Penetapan Ahli Waris ini adalah untuk mengurus dan melakukan Perbuatan Hukum lainnya (untuk melakukan penarikan tunai tabungan di Bank BCA KCP Raya Kuta-CCR dan Pengambilan dokumen motor berupa BPKB dan STNK) harta peninggalan dari almarhum Muhammad Jainuri Amin alias Muhamad Jainuri Amin bin Bambang Hariyono alias Bambang Haryono;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya.Demikian atas dikabulkannya permohonan ini, Para Pemohon menyampaikan terimakasih.
|