Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BADUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
33/Pdt.P/2026/PA.Bdg 1.Ikah Atikah binti Umar Ambiya
2.Fachrul Baily Rachman bin M. Arief Rachman
3.Farisya Rizkah Rachman, S.S. binti M. Arief Rachman
Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2026/PA.Bdg
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Ikah Atikah binti Umar Ambiya
2Fachrul Baily Rachman bin M. Arief Rachman
3Farisya Rizkah Rachman, S.S. binti M. Arief Rachman
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

PRIMAIR : 
1.    Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2.    Menyatakan bahwa M. Arief Rachman bin Eli Sendjaya telah meninggal duni pada tanggal 18 Maret 2026 di Cirebon;
3.    Menetapkan Para Pemohon yang bernama :
3.1    Ikah Atikah binti Umar Ambiya, (sebagai isteri);
3.2    Fachrul Baily Rachman bin M. Arief Rachman (sebagai anak kandung laki-laki);
3.3    Farisya Rizkah Rachman, S.S. binti M. Arief Rachman, (sebagai anak kandung perempuan);adalah ahli waris dari Sukadi bin Katijan;
4.    Menyatakan bahwa kepentingan Permohonan Penetapan Ahli Waris ini adalah untuk mengurus dan melakukan Perbuatan Hukum lainnya (untuk melakukan proses Balik Nama Sertipikat Hak Milik Nomor 17998/Desa Dalung, yang terletak di Kelurahan Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Surat Ukur tanggal 30 Agustus 2000, Nomor 617/2000, atas nama Mochamad Arief Rachman yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tanggal 22 September 2000, dan untuk pemindahan dana dalam Tabungan di Bank Mandiri dengan Rekening Nomor 145-00-1031808-3 atas nama M. Arief Rachman, tanggal cetak 17 Desember 2015) harta peninggalan dari M. Arief Rachman bin Eli Sendjaya
5.    Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak