| Petitum |
PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan Nurjannah alias Nurjanah binti I Gst. Muhammad telah meninggal dunia Mangupura pada tanggal 6 Juni 1990;
3. Menetapkan Djasman alias H. Djasman bin Surian telah meninggal dunia Mangupura pada tanggal 6 April 2006;
4. Menetapkan Para Pemohon yang bernama :
4.1 Charoman Sopiyan Syah alias Charoman Sopiansyah bin Djasman alias H. Djasman, sebagai anak kandung laki-laki;
4.2 Toha Zulkarnaen Haris bin Djasman alias H. Djasman, sebagai anak kandung laki-laki;
4.3 Rida Cholik Mukmin binti Djasman alias H. Djasman, sebagai anak kandung perempuan;
4.4 Mahdalena Fadlun binti Djasman alias H. Djasman, sebagai anak kandung perempuan;
4.5 Syopiatun Fidliyah alias Syopiaton Fidliah binti Djasman alias H. Djasman, sebagai anak kandung perempuan;
sebagai ahli waris dari Djasman alias H. Djasman bin Surian;
5. Menyatakan bahwa kepentingan Permohonan Penetapan Ahli Waris ini adalah untuk mengurus dan melakukan Perbuatan Hukum lainnya (untuk melakukan proses balik nama sertipikat) harta peninggalan dari Djasman alias H. Djasman bin Surian berupa :
5.1 Sebuah rumah di atas sebidang tanah seluas 300 M2, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 3774/Desa Kuta, yang terletak di Jalan Raya Kuta Gg. Sadasari, Br/Lingkungan Kuta, RT 000 RW 000, Desa/Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Gambar Situasi tanggal 8 Januari 1992 Nomor 32/1992, atas nama Djasman, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tanggal 11 April 1992;
6. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
|