| Petitum |
Primer :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menetapkan perubahan nama Pemohon I (Broto Wijaya bin Djoko Adi) yang tertulis dalam Akta Nikah Nomor 04/04/IV/1996 sebagaimana tersebut dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor K.24/01/PW.02/154/2002, dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah tersebut salah, dan yang benar adalah Brotowibowo;
3. Menetapkan perubahan tanggal lahir Pemohon II (Yatini binti Wiryosuwito) yang tertulis dalam Akta Nikah Nomor 04/04/IV/1996 sebagaimana tersebut dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor K.24/01/PW.02/154/2002, dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah tertulis tanggal 08 Juli 1970 adalah salah, dan yang benar adalah tanggal 02 Juli 1970;
4. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan dan mencatatkan perubahan nama Pemohon tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah;
5. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan aturan yang berlaku;
Subsider :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|