INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 176/Pdt.G/2026/PA.Bdg | Ade Diharya bin Emen Sumendar | Iffaqonita Rahmatina binti Rusli Ramli | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Sep. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | |||||||||
| Nomor Perkara | 176/Pdt.G/2026/PA.Bdg | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 28 Agu. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
|||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | ||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
|||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
|||||||||
| Petitum | PRIMER :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum obyek sengketa yang berupa;
2.1 Sebuah bangunan perumahan tipe 21 yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 85 M2, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 5387/Desa Canggu, dengan Surta Ukur tanggal 28 September 2001, Nomor 752/2001, yang terletak di Desa Canggu, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pemegang hak atas nama Iffa Conita Rahmatina, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tanggal 31 Oktober 2001 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jelinjingan;
- Sebelah Timur : tanah milik Iffa Conita Rahmatina;
- Sebelah Selatan : tanah milik Bapak Wayan;
- Sebelah Barat : tanah milik Jalan;
2.2 Sebidang tanah seluas 70 M2, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1759/Desa Tibubeneng, dengan Surta Ukur tanggal 23 Juli 2008, Nomor 1731/Tibubeneng/2008, yang terletak di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pemegang hak atas nama Iffa Conita Rahmatina, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tanggal 26 Agustus 2008, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jelinjingan
- Sebelah Timur : Telabah
- Sebelah Selatan : tanah milik Bapak Eka;
- Sebelah Barat : tanah milik Iffa Conita Rahmatina;
Adalah Harta Bersama (gono-gini) antara Penggugat dan Tergugat
3. Menyatakan hukum Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas ½ (setengah) bagian dari harta bersama (Gono-Gini) tersebut;
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat yaitu ½ (setengah) bagian dari harta bersama (Gono-Gini) tersebut;
5. Menyatakan hukum Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoir Baar Bij Vooraad), meskipun timbul perlawanan, banding maupun kasasi.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim yang Menangani Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex aquo et bono); |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
