| Petitum |
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan anak yang bernama Jihan Aulia Ulfa binti Supriadin, perempuan, lahir di Kabupaten Badung, tanggal 02 Juli 2015, saat ini berumur 11 tahun berada di bawah perwalian Pemohon (Dewi Wulan Dari binti Puji Utomo);
3. Memberikan izin Kepada Pemohon (Dewi Wulan Dari binti Puji Utomo) sebagai WALI dari anak yang bernama Jihan Aulia Ulfa binti Supriadin, perempuan, lahir di Kabupaten Badung, tanggal 02 Juli 2015, saat ini berumur 11 tahun untuk mewakili perbuatan hukum tertentu di dalam dan di luar pengadilan;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|