| Petitum |
PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan bahwa Sukadi bin Katijan telah meninggal duni pada tanggal 27 Mei 2022 di Mangupura;
3. Menetapkan Para Pemohon yang bernama :
2.1 Suliswati binti Darminto, (sebagai isteri);
2.2 Eka Lia Fanistika binti Sukadi (sebagai anak kandung perempuan)
2.3 Rosa Dewi Afriliani binti Sukadi, (sebagai anak kandung perempuan);
2.4 Desta Anggun Tridiani binti Sukadi, (sebagai anak kandung perempuan);;
adalah ahli waris dari Sukadi bin Katijan;
4. Menyatakan bahwa kepentingan Permohonan Penetapan Ahli Waris ini adalah untuk mengurus dan melakukan Perbuatan Hukum lainnya (untuk melakukan proses balik nama sertipikat) harta peninggalan dari Sukadi bin Katijan berupa :
3.1 Sebuah rumah di atas sebidang tanah seluas 157 M2, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 6533/Desa Ungasan, yang terletak di Kelurahan Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Surat Ukur tanggal 20 November 2003, Nomor 3185/2003, atas nama Sukadi yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tanggal 15 Desember 2003;
5. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
|