Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BADUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
57/Pdt.P/2026/PA.Bdg 1.Eko Wahyu Lestari bin Asmas Luhur
2.Dwiki Wahyu Lestari bin Asmas Luhur
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 57/Pdt.P/2026/PA.Bdg
Tanggal Surat Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Eko Wahyu Lestari bin Asmas Luhur
2Dwiki Wahyu Lestari bin Asmas Luhur
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
PRIMAIR : 
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 
2. Menetapkan Para Pemohon yang bernama : 
2.1 Eko Wahyu Lestari bin Asmas Luhur, sebagai anak kandung laki-laki;
2.2 Dwiki Wahyu Lestari bin Asmas Luhur, sebagai anak kandung laki-laki;
sebagai ahli waris dari Asmas Luhur bin Aseri;
3. Menyatakan bahwa kepentingan Permohonan Penetapan Ahli Waris ini adalah untuk mengurus dan melakukan Perbuatan Hukum lainnya (untuk menjual) harta peninggalan dari Asmas Luhur bin Aseri berupa sebuah rumah di atas sebidang tanah seluas 172 M2, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1659/Desa Mengwitani, yang terletak di Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dengan Surat Ukur tanggal 16 Agustus 1999, Nomor 101/1999, Pemegang Hak Asmas Luhur yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tanggal 11Desember 1999;
4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak