Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BADUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
61/Pdt.P/2026/PA.Bdg 1.Hardianing Astiti Eka binti M. Hardjono
2.Putri Ambarwati Maryanto binti Bambang Maryanto
3.Agnes Budi Sulistyoningsih binti Soelimin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2026/PA.Bdg
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Hardianing Astiti Eka binti M. Hardjono
2Putri Ambarwati Maryanto binti Bambang Maryanto
3Agnes Budi Sulistyoningsih binti Soelimin
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
PRIMAIR : 
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan bahwa Bambang Maryanto bin Broto Soetrisno telah meninggal duni pada tanggal 21 Desember 2009 di Denpasar;
3. Menyatakan bahwa Yudhistira Febby Aryanto (alm) bin Bambang Maryanto, telah meninggal dunia pada tanggal 2 Oktober 2015 di Makassar;
4. Menetapkan Agnes Budi Sulistyoningsih binti Soelimin wali dari Pemohon III dan Pemohon IV untuk mewakili anak melakukan perbuatan hukum tertentu di dalam dan di luar pengadilan;
5. Menetapkan Para Pemohon yang bernama :
4.1 Hardianing Astiti Eka binti M. Hardjono, (sebagai isteri);
4.2 Putri Ambarwati Maryanto binti Bambang Maryanto (sebagai anak kandung perempuan);
4.3 Ratih Felistya Dewi binti Yudhistira Febby Aryanto (sebagai ahli waris pengganti dari Yudhistira Febby Aryanto (alm) bin Bambang Maryanto);
4.4 Dananjaya Ardhitya Adjie bin Yudhistira Febby Aryanto (sebagai ahli waris pengganti dari Yudhistira Febby Aryanto (alm) bin Bambang Maryanto);
adalah ahli waris dari Bambang Maryanto bin Broto Soetrisno;
6. Menyatakan bahwa kepentingan Permohonan Penetapan Ahli Waris ini adalah untuk mengurus dan melakukan Perbuatan Hukum lainnya (untuk melakukan bagi waris kemudian balik nama) harta peninggalan dari Bambang Maryanto bin Broto Soetrisno berupa :
6.1 Sebuah rumah di atas sebidang tanah seluas 200 M2, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 9703/Kelurahan Jimbaran, yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dengan Surat Ukur tanggal 30 November 2001, Nomor 2189/2001, Pemegang Hak Bambang Maryanto Sarjana Tehnik yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tanggal 07 Desember 2001;
6.2 Sebidang tanah seluas 200 M2, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 6603/Desa Ungasan, yang terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dengan Surat Ukur tanggal 04 Maret 2004, Nomor 3261/Ungasan/2004, Pemegang Hak Bambang Maryanto Sarjana Tehnik yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tanggal 15 Maret 2004;
6.3 Sebidang tanah seluas 290 M2, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 49/Desa Senteluk, yang terletak di Desa Senteluk, Kecamatan Batu Bayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan Surat Ukur tanggal 30 Mei 2005, Nomor 48/STK/2005, Pemegang Hak Bambang Maryanto Sarjana Tehnik yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat tanggal 16 Juni 2005;
7. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak