Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BADUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
59/Pdt.P/2024/PA.Bdg Fitriyah Binti Ali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2024/PA.Bdg
Tanggal Surat Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Fitriyah Binti Ali
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1I Dewa Made Agus Satrya Wijaya, SH.MH.CLAFitriyah Binti Ali
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
1.Mengabulkan Permohonan Penetapan Ahli Waris dari Para Pemohon untuk seluruhnya.----------------------------------------------------------------------------------------
2.Menetapkan Hendy Andreas Bin Adjan yang telah meninggal dunia pada tanggal 1 September 2017, dalam keadaan beragama Islam.-----------------------
3.Menetapkan ahli waris dari Almarhum Hendy Andreas Bin Adjan adalah :
  1.FITRIYAH Binti Ali. (Pemohon I / sebagai istri).
  2.NIKITA CAHAYA ANG Binti Hendy Andreas. (Pemohon II / sebagai anak perempuan kandung).
4.Menetapkan MICKEY Bin Hendy Andreas, anak laki-laki kandung dari Almarhum Hendy Andreas Bin Adjan sebagai Penerima Wasiat Wajibah,------
5.Memberi ijin kepada Pemohon I dan Pemohon II sebagai Ahli Waris, untuk mengurus, membaliknamakan dan melakukan perbuatan hukum lainnya terhadap  harta peninggalan berupa : Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2178/Desa Benoa, Terletak di : Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Luas : 180 M2 adalah sebagai harta peninggalan dari : Hendy Andreas Bin Adjan / Pewaris.-----------------------
6.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.---------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak