Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BADUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
205/Pdt.G/2024/PA.Bdg Tero Erik Johansson Bin Tauno Erik Johansson Marwah Azizah Binti M.Muchlas Achyar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 205/Pdt.G/2024/PA.Bdg
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat 42/PDT.G/SWA/XI/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Tero Erik Johansson Bin Tauno Erik Johansson
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1A.A. SATRIYA WIBAWA ADI PUTRA, S.H., M.Kn.Tero Erik Johansson Bin Tauno Erik Johansson
2I Dewa Gede Hakiki, S.H.Tero Erik Johansson Bin Tauno Erik Johansson
3A.A. ADE ARYADI, S.H.Tero Erik Johansson Bin Tauno Erik Johansson
4Gusti Ayu Arie Purgama Dewi, SHTero Erik Johansson Bin Tauno Erik Johansson
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Marwah Azizah Binti M.Muchlas Achyar
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
 
1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; -------------------------------------------------
2.Menetapkan harta – harta sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
a.Sebidang tanah yang terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 02022, Luas 258 M?2;, Gambar Situasi Nomor 3260 / 1994, NIB : 07654, yang dibeli pada 10 Desember 2020 atas nama Marwah Azizah Johansson, dengan batas – batas : ---------------------------------------------------
•Sebelah Utara : Bekas Bangunan Rumah (Terbengkalai)
•Sebelah Selatan: Tanah SHM No. 02025, NIB : 07655
•Sebelah Timur : Bangunan Villa
•Sebelah Barat : Jalan Pura Batu Pageh
b.Sebidang tanah yang terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 02025, Luas 300 M?2;, Gambar Situasi Nomor 3263 / 1994, NIB : 07655, yang dibeli pada 10 Desember 2020 atas nama Marwah Azizah Johansson, dengan batas – batas : ---------------------------------------------------
•Sebelah Utara : Tanah SHM No. 02022, NIB : 07654
•Sebelah Selatan: Bangunan Villa
•Sebelah Timur : Bangunan Villa
•Sebelah Barat : Jalan Pura Batu Pageh                                                                             
Adalah harta bersama PENGGUGAT dan TERGUGAT ; -------------------------------------------------
3.Menetapkan PENGGUGAT dan TERGUGAT masing – masing berhak atas ½ (setengah atau seperdua) dari obyek harta sebagaimana tersebut diatas ; -----------------------------------------------
4.Menghukum PENGGUGAT dan TERGUGAT untuk membagi ½ bagian untuk PENGGUGAT dan ½ bagian untuk TERGUGAT dari seluruh harta bersama sebagaimana tersebut diatas, apabila tidak dapat dibagi secara natura, haruslah dilakukan melalui lelang yang hasilnya dibagi dua secara sama, setelah dikurangi ongkos-ongkos penyelenggaraan lelang dimaksud;
5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas berupa : ------------------------------------------------
a.Sebidang tanah yang terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 02022, Luas 258 M?2;, Gambar Situasi Nomor 3260 / 1994, NIB : 07654, yang dibeli pada 10 Desember 2020 atas nama Marwah Azizah Johansson, dengan batas – batas : ---------------------------------------------------
•Sebelah Utara : Bekas Bangunan Rumah (Terbengkalai)
•Sebelah Selatan: Tanah SHM No. 02025, NIB : 07655
•Sebelah Timur : Bangunan Villa 
• Sebelah Barat : Jalan Pura Batu Pageh
b.Sebidang tanah yang terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 02025, Luas 300 M?2;, Gambar Situasi Nomor 3263 / 1994, NIB : 07655, yang dibeli pada 10 Desember 2020 atas nama Marwah Azizah Johansson, dengan batas – batas : ---------------------------------------------------
•Sebelah Utara : Tanah SHM No. 02022, NIB : 07654
•Sebelah Selatan: Bangunan Villa
•Sebelah Timur : Bangunan Villa
•Sebelah Barat : Jalan Pura Batu Pageh                                  
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. ------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). –
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak