INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
59/Pdt.P/2024/PA.Bdg | Fitriyah Binti Ali | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||
Nomor Perkara | 59/Pdt.P/2024/PA.Bdg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Permohonan Penetapan Ahli Waris dari Para Pemohon untuk seluruhnya.----------------------------------------------------------------------------------------
2.Menetapkan Hendy Andreas Bin Adjan yang telah meninggal dunia pada tanggal 1 September 2017, dalam keadaan beragama Islam.-----------------------
3.Menetapkan ahli waris dari Almarhum Hendy Andreas Bin Adjan adalah :
1.FITRIYAH Binti Ali. (Pemohon I / sebagai istri).
2.NIKITA CAHAYA ANG Binti Hendy Andreas. (Pemohon II / sebagai anak perempuan kandung).
4.Menetapkan MICKEY Bin Hendy Andreas, anak laki-laki kandung dari Almarhum Hendy Andreas Bin Adjan sebagai Penerima Wasiat Wajibah,------
5.Memberi ijin kepada Pemohon I dan Pemohon II sebagai Ahli Waris, untuk mengurus, membaliknamakan dan melakukan perbuatan hukum lainnya terhadap harta peninggalan berupa : Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2178/Desa Benoa, Terletak di : Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Luas : 180 M2 adalah sebagai harta peninggalan dari : Hendy Andreas Bin Adjan / Pewaris.-----------------------
6.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.--------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |