Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BADUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
195/Pdt.G/2024/PA.Bdg Mohamad Hatta bini Ahmad Min Dzakfar alias Amin Jafar Nurul Qomariah binti Ahmad Rifai alias A. Rifai Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 195/Pdt.G/2024/PA.Bdg
Tanggal Surat Jumat, 08 Nov. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Mohamad Hatta bini Ahmad Min Dzakfar alias Amin Jafar
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Nurul Qomariah binti Ahmad Rifai alias A. Rifai
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Marina Mayasari, S.H., C.M.CNurul Qomariah binti Ahmad Rifa’i alias A. Rifa’i
2Firman Jaya Polewangi, S.H.Nurul Qomariah binti Ahmad Rifa’i alias A. Rifa’i
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan secara hukum obyek sengketa yang berupa;
  •Sebidang tanah seluas 100 M2, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1051/Desa/Kel Lukluk, yang terletak di Desa/Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, semula atas nama Nurul Qomariah yang diperoleh tanggal 29 Oktober 2012, Surat Ukur Nomor D1228/LUKLUK/2012, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tanggal 09 Agustus 2012, dengan batas-batas sebagai berikut :
  -Sebelah Utara : Jalan;
  -Sebelah Timur : tanah tidak tahu pemiliknya;
  -Sebelah Selatan : tanah sawah;
  -Sebelah Barat : tanah tidak tahu pemiliknya;
Adalah Harta Bersama (gono-gini) antara Penggugat dan Tergugat
3.Menyatakan hukum hasil penjualan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;
4.Menyatakan hukum Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas  ½ (setengah) bagian dari  harta bersama (gono-gini) tersebut;
5.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat yaitu ½ (setengah) bagian dari  harta bersama (gono-gini) tersebut;
6.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan, setiap lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan
7.Menyatakan hukum Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoir Baar Bij Vooraad), meskipun timbul perlawanan, banding maupun kasasi.
8.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
ATAU:
Apabila Majelis Hakim yang Menangani Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex aquo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak