Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BADUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2024/PA.Bdg Ni Kompiang Berati binti I Wayan Duri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2024/PA.Bdg
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Kompiang Berati binti I Wayan Duri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primer :
1.Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.Menetapkan perubahan nama Pemohon Komariyah binti I Wayan Duri yang tertulis dalam Akta Nikah Nomor 27/11/III/1990, tertanggal 8 Maret 1990 dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana tersebut salah, dan yang benar adalah Ni Kompiang Berati binti I Wayan Duri;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mencatatkan perubahan nama Pemohon tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan aturan yang berlaku;
 
Subsider :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian permohonan 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak