Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BADUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
206/Pdt.G/2024/PA.Bdg Didi Sugianto Bin Kasmuri Aida Puspasari,S.E., Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 206/Pdt.G/2024/PA.Bdg
Tanggal Surat Minggu, 01 Des. 2024
Nomor Surat 1168/ ELF/XII/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Didi Sugianto Bin Kasmuri
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Indra Triantoro,S.H.,M.H.Didi Sugianto Bin Kasmuri
2Reyhan Maulana, SHDidi Sugianto Bin Kasmuri
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Aida Puspasari,S.E.,
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1I Putu Uye Arya Berbudi,SH.MHAida Puspasari,S.E.,
2Souki Aditya Pratama Kesdu, SH., MHAida Puspasari,S.E.,
Petitum
 
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan secara hukum keseluruhan objek sengketa  atas harta bersama yang ada di Kab. Badung berupa  1 ( satu ) bidang Tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Perumahan Bali Kencana Resort II Merpati Blok A No. 1 jalan Cendrawasi, Kel. Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Provinsi Bali. 
Dengan Batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah Milik
Sebelah Selatan : Jalan
Sebelah Barat : Jalan
Sebelah Timur : Tanah Milik
adalah merupakan Harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat.
3.Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat berhak atas ½ (setengah) bagian dari total keseluruhan Harta Bersama.
4.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat yaitu dari total keseluruhan Harta Bersama sebidang Tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Perumahan Bali Kencana Resort II Merpati Blok A No. 1 jalan Cendrawasi, Kel. Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Provinsi Bali, ½ (setengah) bagian untuk Tergugat.
5.Menyatakan sah dan berharga sita material terhadap objek sengketa.
6.Menghukum Turut Tergugat tunduk atas Putusan dan bersedia untuk dilakukan pelunasan oleh Penggugat maupun Tergugat. 
7.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
atau apabila Ketua Pengadilan Agama Badung Cq. Majelis hakim yang Menangani Perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak