Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BADUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
194/Pdt.G/2024/PA.Bdg Nanik Farida Binti I Made Togor M. Abdul Rohim Oktavianto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 194/Pdt.G/2024/PA.Bdg
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Nanik Farida Binti I Made Togor
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Drs. H. Ahmad Baraas, SH., MSiNANIK FARIDA BINTI I MADE TOGOR
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1M. Abdul Rohim Oktavianto
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
PRIMAIR
1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan secara hukum harta yang diperoleh selama perkawinan antara Tergugat ANAS YAZID BIN AHMAD ABDUL JALAL dengan RESTI PENI SUPRABOWATI BINTI SOEMARSONO  berupa :
  a)Sebidang tanah beserta bangunan rumah tinggal di atasnya, atas nama ANAS YAZID terletak di Jalan Gunung Patuha Nomor 128, Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Propinsi Bali,  Surat Ukur Tanggal 27 – 06 – 2012, Nomor : 01538/Tegal Harum/2012, luas 61 M2, dengan batas-batas sebelah utara tanah hak milik, sebelah selatan jalan, sebelah barat tanah hak milik, sebelah timur tanah hak milik, (obyek sengketa 1) sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat.
  b)Sebuah sepeda motor Honda PCX tahun …. DK …… warna …… atas nama  Tergugat, (obyek sengketa 2), sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat. 
  c)Barang dagangan berupa stok parkit, yakni bahan lantai kayu yang biasa digunakan di villa dan hotel berbintang. Dengan taksiran harga Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) atau obyek sengketa 3, sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat.
  d)Sebuah mesin serut  yang dibeli pada tahun 2017 seharga Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), atau obyek sengketa 4, sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat.
  e)Menetapkan separuh dari obyek sengketa adalah harta yang menjadi bagian atau milik Penggugat dan separuh harta lainnya dari obyek sengketa adalah harta milik Tergugat. 
  f)Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing harta bersama, baik dengan cara sukarela atau dengan cara dilelang.
  g)Menghukum Tergugat membayar kekurangan hutang nafkah lampau Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah), dengan cara memotong bagian harta bersama yang seharusnya diterima Tergugat.
  h)Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai fisik dari obyek sengketa, untuk menyerahkannya kepada Penggugat.
  i)Membebankan biaya perkara kepada Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng.
 
SUBSIDAIR :
Jika Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak