INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
8/Pdt.P/2024/PA.Bdg | Willa Diance binti Wisman Chan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jan. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.P/2024/PA.Bdg | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 24 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMAIR :
1.Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2.Menetapkan Para Pemohon yang bernama :
a.Willa Diance binti Wisman Chan (isteri) ;
b.Kevin Ramadhan Mulya bin Firdaus Eka Mulya (Anak kandung laki-laki);
c.Elviana Benita Mulya binti Firdaus Eka Mulya (Anak kandung perempuan) ;
Adalah ahli waris dari Firdaus Eka Mulya bin Zainuddin yang berhak mengurus, dan melakukan perbuatan hukum lainnya terhadap harta warisan dari Firdaus Eka Mulya bin Zainuddin tersebut sesuai ketentuan hukum;
3.Menetapkan Pemohon I (Willa Diance binti Wisman Chan) sebagai wali dari Kevin Ramadhan Mulya bin Firdaus Eka Mulya (anak laki-laki) dan Elviana Benita Mulya binti Firdaus Eka Mulya (anak perempuan);
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |